Nazaruddin disebut-sebut telah menyumbangkan uang pribadinya kepada partai sebesar Rp 13 miliar. Sumbangan Nazaruddin ini tidak melanggar aturan karena dalam UU Pemilu tidak disebutkan batas maksimal sumbangan kader terhadap partainya.
enclosure: image/jpg
--
Source: http://www.detiknews.com/read/2011/05/26/084423/1647300/10/anggota-kpu-tidak-ada-batasan-sumbangan-kader-ke-partai
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Itulah bedanya antara berpolitik dan bersiyasah. Dalam konsep Islam, yang dipakai itu adalah konsep 'siyasah', bukan 'berpolitik'. Parpol Islam yang sekarang menjadi elit di pusat-pusat kekuasaan itu, kayaknya lebih berorientasi kepada pendekatan politik, dan jarang yang mau memakai lagi pendekatan 'siasah' itu.
BalasHapus