-luar.jpg)
Nazaruddin disebut-sebut telah menyumbangkan uang pribadinya kepada partai sebesar Rp 13 miliar. Sumbangan Nazaruddin ini tidak melanggar aturan karena dalam UU Pemilu tidak disebutkan batas maksimal sumbangan kader terhadap partainya.
26 May, 2011 enclosure:
image/jpg --
Source:
http://www.detiknews.com/read/2011/05/26/084423/1647300/10/anggota-kpu-tidak-ada-batasan-sumbangan-kader-ke-partai~
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
Itulah bedanya antara berpolitik dan bersiyasah. Dalam konsep Islam, yang dipakai itu adalah konsep 'siyasah', bukan 'berpolitik'. Parpol Islam yang sekarang menjadi elit di pusat-pusat kekuasaan itu, kayaknya lebih berorientasi kepada pendekatan politik, dan jarang yang mau memakai lagi pendekatan 'siasah' itu.
BalasHapus